Profesor Charles Lieber telah didakwa dalam pengaduan pidana pada Januari 2020.
Keterlambatan berbulan-bulan dalam putusan dakwaan disebabkan merebaknya pandemi Covid-19 di negara tersebut.
Dikabarkan Profesor Charles akan didakwa di pengadilan federal di Boston, AS dalam beberapa hari ke depan.
Jika terbukti salah, dia akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, tiga tahun dibebaskan di bawah pengawasan, dan denda uang sebesar 250 ribu dolar (Rp 3.5 miliar).** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)