Profesor Harvard Didakwa 5 Tahun Penjara dan Denda 3.5 Miliar Jika Bukti Soal Pernyataan Lab Wuhan

- 12 Juni 2020, 07:31 WIB
KETUA departemen kimia Universitas Harvard, Profesor Charles Lieber didakwa berbohong atas skema penelitian di Tiongkok.*
KETUA departemen kimia Universitas Harvard, Profesor Charles Lieber didakwa berbohong atas skema penelitian di Tiongkok.* /The Guardian/

Profesor Charles Lieber telah didakwa dalam pengaduan pidana pada Januari 2020.

Keterlambatan berbulan-bulan dalam putusan dakwaan disebabkan merebaknya pandemi Covid-19 di negara tersebut.

Dikabarkan Profesor Charles akan didakwa di pengadilan federal di Boston, AS dalam beberapa hari ke depan.

Jika terbukti salah, dia akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, tiga tahun dibebaskan di bawah pengawasan, dan denda uang sebesar 250 ribu dolar (Rp 3.5 miliar).** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah