MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak para pekerja di Indonesia.
Terlebih jelang Idul Fitri 2022, THR pekerja selalu diberikan pada setiap tahunnya.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Buruh akan Boikot Indomaret Imbas dari Polemik THR, Neno Warisman: yuk Kita Ikutan
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Serta pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.