Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha jika THR 2022 Tak Dibayarkan

- 11 April 2022, 06:50 WIB
Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha jika THR 2022 Tak Dibayarkan
Kemnaker Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha jika THR 2022 Tak Dibayarkan /Pexels/Ahsanjaya

Hal tersebut disampaikan oleh Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022.

Pernyataan tersebut dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker.

Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Baca Juga: Kalahkan Nagita Slavina, Ternyata ini Alasan Shireen Sungkar Beri Ukkasya THR Lebih Banyak

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani Rumondang mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

Seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.***

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah