10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H

- 29 April 2022, 05:40 WIB
10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H
10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/

MANTRA SUKABUMI - Berikut kami informasikan daftar 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Seperti diketahui, Polri memberlakukan aturan ganjil genap dan one way (satu arah) di sejumlah titik untuk kendaraan yang mudik lebaran mulai tanggal 28 April - 8 Mei 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah dan kenyamanan masyarakat saat melakukan mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Reguler Ludes, KAI Siapkan Pengangkut Motor Gratis untuk Mudik 2022, ini Tujuan Kotanya

Meski demikian, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022.

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri pada Jumat, 29 April 2022, berikut 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, diantaranya:

1. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x