MANTRA SUKABUMI - Berikut kami informasikan daftar 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Seperti diketahui, Polri memberlakukan aturan ganjil genap dan one way (satu arah) di sejumlah titik untuk kendaraan yang mudik lebaran mulai tanggal 28 April - 8 Mei 2022.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah dan kenyamanan masyarakat saat melakukan mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing.
Meski demikian, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022.
Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri pada Jumat, 29 April 2022, berikut 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, diantaranya:
1. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia