4. Kendaraan Pemadam kebakaran
5. Kendaraan Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomer kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Jasa dan Tarif Derek Tol hingga Call Center Jasa Marga Selama Mudik
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitaran ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Itulah 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H.***