10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H

- 29 April 2022, 05:40 WIB
10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H
10 Jenis Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/

4. Kendaraan Pemadam kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomer kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Jasa dan Tarif Derek Tol hingga Call Center Jasa Marga Selama Mudik

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitaran ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Itulah 10 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H.***

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah