Kapan Gaji Ke 13 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Tunjangan Kinerja ASN

- 3 Juni 2022, 21:40 WIB
Simak Jadwal dan Besaran Tunjangan Kinerja Gaji Ke 13 yang Bakal Cair
Simak Jadwal dan Besaran Tunjangan Kinerja Gaji Ke 13 yang Bakal Cair /

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang sedang menunggu pencairan gaji ke 13.

Ada informasi gaji ke 13 itu akan segera cair lebih cepat, penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pencairan gaji ke-13.

Beberapa pekan lalu ASN baru saja menerima tunjangan hari raya (THR) kini gaji ke 13 dan pensiunan akan segera menyusul cair.

Baca Juga: Tanpa WFH, ASN Bandung Barat Diminta Tak Bolos di Hari Pertama Kerja

Sebagaimana diketahui dalam laman resmi setkab.go.id pada tanggal 13 April lalu, Presiden RI Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke 13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke 13 PNS.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, gaji ke 13 rutin dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru Sekolah di pertengahan tahun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkeu.go.id pada Kamis 3 Juni 2022, gaji ke 13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebelumnya Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke 13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Berikut gambaran gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang dijadikan dasar pembayaran gaji ke-13 (Belum ditambah 50 persen tunjangan melekat):

Golongan IA Rp1.560.800 – Rp2.355.800
Golongan IB Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan IC Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan ID Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Siap-siap! Pencairan Dana Tunjangan Guru ASN di Bulan Maret 2022, Cek Syarat dan Jadwal Pembayarannya

Golongan IIA Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIB Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIC Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IID Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan IIIA Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IVA Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Itulah info mengenai kapan gaji ke-13 cair dan juga besaran tunjangan kinerja PNS.***

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah