MANTRA SUKABUMI - Sejak dimulailah masa libur lebaran 2022, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu di instansi masing-masing, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut berlaku bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menambah waktu libur siswa untuk wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Demi mencegah terjadinya kemacetan arus balik lebaran pada 6-8 Mei 2022 kemarin karena Masyarakat akan kembali menjalani aktivitasnya kembali keesokan harinya, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Yes Mudik Lebaran Tiba, Begini Aturan Mudik bagi ASN yang Telah Ditetapkan Kemenpan RB
Meskipun aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa ASN di beberapa wilayah termasuk wilayah Bandung Barat.
Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin pada Jumat, 6 Mei lalu.
Ia mengatakan, aturan ini merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN Pemda di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta harus mengikuti apel dan tak bolos pada hari pertama masuk kerja, pada hari ini, Senin 9 Mei 2022.
“Sesuai instruksi pak Plt Bupati Bandung Barat (Hengky Kurniawan) surat edaran sudah disebarkan bahwa ASN pada hari Senin sudah mulai masuk kerja,” ujarnya, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari situs resmi bkpsdm.bandungbaratkab.go.id pada Senin, 9 Mei 2022.