Ia menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai ASN yang tidak patuh, seperti tak masuk kerja sesuai jadwal.
Adapun sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTP) bagi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran itu ditetapkan sebesar dua persen.
Asep menyebutkan, sebanyak 75 ASN di KBB banyak yang melakukan mudik, mengingat selama dua tahun ada pengetatan soal mudik.
“Sepertinya banyak yang mudik baik di dalam pulau maupun luar pulau Jawa bahkan ada juga yang mudik pasca hari H lebaran,” katanya.
Meskipun demikian, BKPSDM Bandung Barat akan langsung melakukan pendataan dengan melihat absensi bagi setiap ASN setelah melaksanakan apel pagi, dimana 75 persen ASN harus ikut apel dan masuk kerja.
Adapun 25 persen ASN yang baru saja pulang mudik diizinkan untuk melaksanakan work from home (WFH) tidak perlu mengikuti apel, sehingga sanksi pemotongan TPP itu hanya berlaku bagi ASN yang harus work from office (WFO).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan aturan yang sudah dijelaskan, seharusnya ASN sudah dapat menyesuaikan waktu mudik dan kepulangannya.
“Apalagi kondisi mudik saat ini yang kurang lebih dua tahun terakhir dilarang kemungkinan kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan cukup tinggi." paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengimbau kepada para ASN yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.