-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut ini adalah cara mendaftarnya:
1. Login ke lama prakerja.go.id
2. Setelah login klik "Gabung Gelombang" pada dashboard profil anda.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 30, Akses Link di Sini
3. Selanjutnya tinggal menunggu konfirmasi mengenai pengumuman kelulusan Kartu Prakerja gelombang 33.