Pasukan Antiteror Denjaka memiliki peran sebagai
- Anti-bajak kapal laut
- Anti-bajak pesawat udara
- segala bentuk teror aspek laut/darat/udara
- perang kota/hutan/pantai/laut
sabotase
- intelijen & kontra-intelijen
Pada 4 November 1982, KSAL membentuk organisasi tugas dengan nama Pasukan Khusus AL (Pasusla).
Keberadaan Pasusla didesak oleh kebutuhan akan adanya pasukan khusus TNI AL guna menanggulangi segala bentuk ancaman aspek laut.
Baca Juga: Sejarah dan Syarat Jadi 'Paskibraka 2021' Pasukan Pengibar Bendara Pusaka
Ancaman ancaman tersebut seperti terorisme, sabotase, dan ancaman lainnya di perairan laut Indonesia.