Meski demikian, salah satu pengurus PBNU tersebut memberikan beberapa catatan atas pendapatnya tersebut, diantaranya:
1. Data penentuan awal bulan Hijriyah sebelum ru'yatul hilal harus berdasarkan pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu minimal tinggi hilal 3 derajat dan minimal elongasi (jarak antara Bulan dan Matahari) 6,4 derajat.
2. Data hisab ini bisa dijadikan sebagai pedoman pokok bagi para perukyat untuk melakukan ru'yatul hilal di lapangan.
3. Keputusan selanjutkan menunggu hasil pengumuman Menteri Agama RI dalam Sidang Itsbat di Jakarta pada hari Rabu malam Kamis, 29 Juni 2022 usai shalat maghrib berjama'ah.***