Mengenal Tanaman Ganja, Jenis Psitropika yang Dimohonkan Untuk Pengobatan Secara Medis

- 27 Juni 2022, 10:25 WIB
Viral Foto Seorang Ibu Butuh Ganja untuk Anaknya, Simak juga Surat yang Ditulis untuk Hakim MK
Viral Foto Seorang Ibu Butuh Ganja untuk Anaknya, Simak juga Surat yang Ditulis untuk Hakim MK /Twitter @andienaisyah

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman dan kepemilikan serta penggunaan ganja pada tahun 1976, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur yang umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus yang disebut bong.

Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976.

Saat ini, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.***

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah