Mulai Sosialisasi Peduli Lindungi untuk Minyak Goreng, Segini Batasan Masyarakat dalam pembeliannya

- 27 Juni 2022, 10:56 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

MANTRA SUKABUMI - Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengenai sosialisasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng, yang akan dimulai pada hari ini, 27 Juni 2022.

Melalui aplikasi Peduli Lindungi, masyarakat bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) beserta batas pembeliannya.

Bagi masyarakat yang belum menggunakan Peduli Lindungi, pembelian MGCR masih bisa dilakukan dengan menunjukan NIK.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Memakai Syarat Khusus, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu kedepan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip mantrasukabumi.com dari maritim.go.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Pembatasan pembelian MGCR untuk tingkat konsumen, akan dibatasi untuk satu NIK.

Masyarakat dapat melakukan pembelian minyak goreng secara maksimal 10 kg untuk perharinya.

Harga eceran tertinggi minyak goreng yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Dalam pembelian MGCR ini, masyarakat akan diarahkan ketika akan melakukan pembelian.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah