MANTRA SUKABUMI - Mulai 1 Juli 2022, proses transaksi mengisi BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kebijakan ini akan diterapkan sebagai implementasi tahap 1 untuk 5 Provinsi, yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat dan DI Yogyakarta.
Untuk sebagian orang, sistem transaksi pembayaran BBM bersubsidi saat di SPBU belum terbayang.
Sistem dari transaksi pembayaran BBM subsidi di SPBU, nantinya konsumen diharuskan menjalankan empat langkah transaksi.
Untuk mengetahuinya, simaklah informasi berikut ini. Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun instagram @mypertamina, inilah sistem transaksi di SPBU.
1. Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id.
2. Tunjukan kode QR tersebut kepada operator SPBU (bisa digital/hasil cetak)
3. Isi solar subsidi atau pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku