Sah! Kini Indonesia Punya 3 Provinsi Baru Mulai Hari ini 30 Juni 2022

- 30 Juni 2022, 20:42 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat resmikan 3 provinsi di Papua menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan
Dewan Perwakilan Rakyat resmikan 3 provinsi di Papua menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan /Instagram @dpr_ri

 

MANTRA SUKABUMI - Hasil rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat, mengesahkan pembentukan daerah Otonom Baru Papua menjadi UU.

Hasil rapat tersebut, Indonesia per hari ini, 30 Juni 2022 membentuk 3 Provinsi baru Papua.

Yang semula hanya terbentuk Provinsi Papua Barat dan Papua, kini bertambah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Nyaris Ambruk, Masyarakat dan Guru Lakukan Perbaikan Sekolah di Bantaragung Jampang Tengah Sukabumi

Dengan disahkannya UU 3 Provinsi Papua ini, menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” ucap Puan Maharani, Ketua DPR RI, dikutip mantrasukabumi.com dari dpr.go.id pada Kamis, 30 Juni 2022.

3 Provinsi baru Papua, masing-masing akan mempunyai Ibukota. Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan menegaskan, mengenai pembahasan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Papua, Begini Cerita Kanit PPA dan Apresiasinya kepada Tim

Ia memastikan, DPR akan mengakomodir dalam kepentingan Rakyat Papua yang sudah tertera di dalam UU DOB.

Salah satunya terkait syarat maksimal usia ASN akan lebih diprioritaskan untuk orang Papua asli dibandingkan daerah lain , yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Perlu diketahui, 3 Provinsi Papua baru masing-masing akan mempunyai Wilayah Kabupaten sendiri.

Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 Kabupaten, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten.

Sembilan kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x