MANTRA SUKABUMI - Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan dimulai per 1 Juli 2022 kemarin.
Pembayaran Gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sudah dimulai pada 1 Juli 2022.
Baca Juga: Kapan Gaji Ke 13 Cair? Simak Jadwal dan Besaran Tunjangan Kinerja ASN
"Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022," ungkap Menkeu Sri Mulyani Indrawati, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenkeu.go.id pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Selain itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan mengenai komponen tambahan yang akan diumumkan pada Gaji ke-13.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa komponen gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambah tunjangan tambahan pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan mulai/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Lalu untuk Gaji ke-13 ini akan ditambah 50 persen tunjangan tunjangan per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan tunjangan.