Habib Rizieq Shihab Telah Bebas, Hilmi Firdausi: Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Yaa Habibana

- 20 Juli 2022, 10:30 WIB
Uustaz Hilmi Firdausi angkat bicara soal ACT.
Uustaz Hilmi Firdausi angkat bicara soal ACT. /Twitter @hilmifirdausi/

Bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Inilah Revolusi Akhlak Versi Quraish Shihab

Kemenkumham menjelaskan bahwa HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan

Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah