Habib Rizieq Shihab Telah Bebas, Hilmi Firdausi: Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Yaa Habibana

- 20 Juli 2022, 10:30 WIB
Uustaz Hilmi Firdausi angkat bicara soal ACT.
Uustaz Hilmi Firdausi angkat bicara soal ACT. /Twitter @hilmifirdausi/

MANTRA SUKABUMI - Penceramah kondang Ustadz Hilmi Firdausi mengungkapkan kebahagiaannya saat mengetahui Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas.

Imam besar Habib Rizieq Shihab merupakan salah satu tokoh yang dikagumi dan dihormati oleh Ustadz Hilmi Firdausi.

Ustadz Hilmi Firdausi getol menyuarakan dan membela Habib Rizieq Shihab saat menghadapi kasus yang membelitnya.

Baca Juga: Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

Ustadz Hilmi Firdausi dalam unggahan di media sosialnya turut mendoakan panutannya tersebut agar dapat diberikan kesehatan dan keselamatan.

"Ahlan wa sahlan wa marhaban yaa hab1bana, Teriring doa al faqir yg sdg safar di Sulteng," ucap Hilmi Firdausi, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @Hilmi28.

"Semoga Allah karuniakan kesehatan, keselamatan, keberkahan dan panjang umur dlm ketaatan kepada Allah serta kebermanfaatan untuk ummat. Aamiin," pungkasnya.

Habib Rizieq Shihab atau biasa disapa HRS telah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya.

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham telah menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

Bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Inilah Revolusi Akhlak Versi Quraish Shihab

Kemenkumham menjelaskan bahwa HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan

Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah