Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK

- 20 Juli 2022, 11:40 WIB
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK /Foto: RRI

 

MANTRA SUKABUMI - Bharada E dan istri dari Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut telah meminta perlindungan dari LPSK.

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan segera melindungi Bharada E dan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E dan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo meeupakan saksi kunci saat insiden polisi tembak polisi dikediaman Kadiv Propam minggu lalu.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tinjau Arafah Jelang Puncak Haji 1443 H

Kasus tersebut masih bergulir proses penyelidikannya dan keduanya telah mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

Berikut 5 kriteria perlindungan dari LPSK, Dikutip mantrasukabumi.com dari lpsk.go.id.

1. Saksi

Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x