Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK

- 20 Juli 2022, 11:40 WIB
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK /Foto: RRI

Termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.

Meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

2. Korban.

Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

3. Saksi Pelaku.

Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

4. Pelapor.

Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

5. Ahli.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah