Habib Rizieq Hirup Udara Bebas, Begini Tanggapan Tifatul Sembiring

- 20 Juli 2022, 14:45 WIB
Politisi PKS, Tifatul Sembiring menilai tewasnya Brigadir J yang penuh kejanggalan serupa dengan kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Politisi PKS, Tifatul Sembiring menilai tewasnya Brigadir J yang penuh kejanggalan serupa dengan kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Foto: Facebook /Tifatul Sembiring./

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Telah Bebas, Hilmi Firdausi: Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Yaa Habibana

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Kemenkumham menjelaskan bahwa HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II

(Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan

Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sementara masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.***

Halaman:

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah