2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
Baca Juga: Profil Miing Bagito, Pelawak Mantan Kader PDIP dan PAN Kini Berlabuh Dengan Partai Gelora
Catatan: Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP nya masih aktif atau tidak.***