Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran uang kertas baru TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke 77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini pun selaras dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.***