Di Tengah Pandemi Covid-19, 430 Karyawan Gojek Terkena PHK

- 24 Juni 2020, 12:44 WIB
ILUSTRASI Layanan Gojek
ILUSTRASI Layanan Gojek /Gojek/.*/Gojek

Baca Juga: Kepala Kesehatan Masyarakat Klaim Pandemi Covid-19 telah Membuat AS 'Bertekuk Lutut'

Baca Juga: 'Microsoft Defender' untuk Android dan iOS Akan Segera Rilis

Selain itu, Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan supaya karyawan dapat fokus memikirkan rencana kedepan mereka.

Untuk gaji, pihak Gojek tetap akan membayar mereka dengan gaji secara utuh.

Untuk karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham masa tunggu atau annual cliff akan dihapuskan. Dengan begitu, saham tetap dapat dimiliki karyawan yang meninggalkan Gojek di perusahaan yang telah mereka bangun.

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain itu juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat

Baca Juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Selasa 23 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi 10.250 Orang

Selain itu, pihak perusahaan Gojek akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.

Untuk membantu mereka dalam mencari peluang lain, karyawan yang terkena PHK tersebut tetap dapat memiliki laptop mereka.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x