SIM A: Rp80 ribu
SIM C: Rp75 ribu
Sementara anda bisa persiapkan segala dokumen penting untuk mempersingkat waktu.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.
• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;
• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;
• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Tanggal 23-24 Agustus 2022, Cek Persyaratan dan Biayanya
• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;