Wiliam pun berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian, selain pembakar itu tolong dicek juga ada tidak dalangnya, adakah orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tutur Wiliam.
Baca Juga: Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu, Mbah Maimoen : Allah Akan Turunkan Malaikat Untuk Thowaf
Dia juga menyatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya dan keberatan karena PDIP selalu dikaitkan dengan PKI.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.**