Reni menyampaikan bahwa tingginya gelombang laut tersebut cukup berbahaya bagi aktivitas masyarakat di sekitar pesisir.
Terdapat beberapa hal yang perlu diwaspadai akibat tingginya gelombang tersebut, yakni masyarkat dan wisatawan untuk sementara jangan mandi di laut.
Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Beginilah Keistimewaan dan Keutamaannya
Lalu, bagi para nelayan yang menggunakan perahu kecil, sebaiknya tidak melaut dulu karena tinggi gelombang yang dapat mencapai ketinggian 4 - 6 meter.
Sementara itu, pelaku usaha di kawasan pantai diharapkan mewaspadai gelombang pasang di sekitar pantai.
Baca Juga: Gubernur Jabar Resmi Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga Kamis, 16 Juli 2020
"Selain itu, seluruh pihak baiknya memperhatikan himbauan dari petugas SAR di lapangan dan terus mengupdate informasi tinggi gelombang dari BMKG," tambahnya. (*)