Wajib Diketahui Bagi Warga yang Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta, Syarat SIKM Diganti Aplikasi CLM

- 16 Juli 2020, 07:20 WIB
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta.
Petugas sedang memeriksa SIKM kepada masyarkat yang ingin masuk Jakarta. /

MANTRA SUKABUMI - Demi menekan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kebijakan ini awalnya dilakukan untuk mencegah keluar masuk warga yang ingin ke DKI Jakarta sehingga terjamin membawa virus baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Mencabut Pemberlakuan SIKM

Namun seiring makin melonjaknya kasus positif di DKI Jakarta, pemerintah menghapus kebijakan SIKM dan membuat regulasi persyaratan baru.

Surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar-masuk DKI Jakarta telah dihapuskan. Penghapusan SIKM itu dilakukan sejak Selasa (14/7/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.

"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga: Berikut 3 Amalan Dahsyat Pembuka Pintu Rezeki, Salah Satunya Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Baca Juga: Dapat Dinikmati Secara Gratis, Berikut Video Goyang Tik Tok Hana Hanifah Bikin Mata Lelaki Terpana

Sebetulnya, penghapusan SIKM tersebut menurut Polana sudah berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan penghapusan SIKM bagi masyarakat. Ia meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya diketahui sejak 14 Mei 2020 memberlakukan Surat Izin Keluar atau Masuk wilayah Jakarta bagi masyarakat.

Masyarakat yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta baik menggunakan transportasi umum sperti kereta, pesawat terbang atau angkutan umum antar kota, wajib memilik SIKM.

Baca Juga: AS dan Jepang Tingkatkan Kewaspadaan Karena China Bermanuver dan Berikan Tekanan Politik

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Kamis 16 Juli 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Film Saraswati Chandra

Hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Seiring dengan adanya masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), SIKM tersebut masih berlaku.

Namun kini Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan kebijakan memilik SIKM tersebut seiring dengan masa PSBB transisi DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini Kamis, 16 Juli 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x