Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini

- 22 Desember 2022, 11:30 WIB
Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini
Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini /Mantra Sukabumi /sscasn.bkn.go.id

1. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran dapat diunggah dengan materai atau e-materai :

Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat lamaran yang sudah ditandatangani kemudian diunggah dalam bentuk pdf pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan
Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;

c. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli berwarna;

d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;

e. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun baik
berturut-turut maupun akumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

Baca Juga: Selamat, Bantuan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerima Melalui Aplikasi Pospay Disini

f. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan komputer, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani diunggah kemudian diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

g. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. Persyaratan
Khusus/Wajib Tambahan.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah