Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini

- 22 Desember 2022, 11:30 WIB
Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini
Tata Cara Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Sebelum Daftar Pelamar Wajib Penuhi Persyaratan ini /Mantra Sukabumi /sscasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI- Berikut ini tata cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022 menurut laman resmi BKN.

Tata cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022 memang sedikit sulit dibanding dengan daftar menjadi pegawai swasta.

Meskipun sulit bukan berarti kita tidak bisa mendaftarkan diri untuk ikut calon seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Link Login Pendaftaran Calon Seleksi PPPK 2022, Cek Persyaratan dan Kriteria Disini

Tetap ada cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022 yang dijelaskan oleh pemerintah melalui laman resmi BKN.

Namun bagi yang ingin praktis anda juga bisa ini ikuti tata cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022 melalui artikel ini.

Sebelum akan melakukan pendaftaran calon seleksi PPPK 2022 alangkah baiknya ketahui persyaratannya lebih dulu.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, berikut ini tata cara pendaftaran calon seleksi PPPK 2022.

Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK:

1. Pelamar mengunggah hasil scan berwarna dokumen persyaratan melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran dapat diunggah dengan materai atau e-materai :

Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat lamaran yang sudah ditandatangani kemudian diunggah dalam bentuk pdf pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan
Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) asli;

c. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli berwarna;

d. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah;

e. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun baik
berturut-turut maupun akumulatif di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;

Baca Juga: Selamat, Bantuan BSU 2022 Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerima Melalui Aplikasi Pospay Disini

f. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan komputer, dicetak, dibubuhi materai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (sebagaimana terlampir). Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani diunggah kemudian diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

g. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. Persyaratan
Khusus/Wajib Tambahan.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan
secara online melalui laman: https://sscasn/bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI.

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah