Asyik, Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Begini kriterianya

- 22 Desember 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi - Simak PDF dan detail formasi PPPK Kemenag 2022 berikut ini.
Ilustrasi - Simak PDF dan detail formasi PPPK Kemenag 2022 berikut ini. /Antarafoto/@Yusuf Nugroho

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lain

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk kategori eks tenaga honorer kategori II (Eks - THK II) dan Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran seleksi PPPK diantaranya:

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah