Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik tersebut untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.***