Orang Tua Wajib Tahu, 9 Golongan Pelajar Berkategori Calon Penerima Dana PIP 2023

- 22 Desember 2022, 21:00 WIB
Program PIP Cair ke 1.005 Siswa di Bulan Desember 2021, Kemendikbud Ristek: Segera Akses pip.kemdikbud.go.id
Program PIP Cair ke 1.005 Siswa di Bulan Desember 2021, Kemendikbud Ristek: Segera Akses pip.kemdikbud.go.id /

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bantuan PIP 2023 ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Namun, siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana dapat tersalurkan.

Adapun besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Lalu bagaimana dengan siswa kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah