Menurut Menteri Sri Mulyani, pencairan dana PIP 2023 bagi 17,9 juta siswa ini adalah bentuk upaya alokasi anggaran PCPEN perlinsos melalui Kemdikbud.
Berikut 9 golongan pelajar yang dikategorikan sebagai calon penerima PIP 2023, dikutip mantrasukabumi.com dari pip.kemdikbud.go.id.
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: Simak, 6 Aturan Naik Kereta Api Saat Libur Nataru 2022, Sudah Vaksin Booster Salah Satunya
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah