Ia menerangkan bahwa pada tahun 2022, Pemkot Bandung tidak membuka seleksi CPNS melainkan hanya melaksanakan rekrutmen ASN untuk formasi PPPK.
Fitri juga menjelaskan pula terkait syarat usia calon pelamar PPPK di lingkungan Pemkot Bandung tidak dibatasi usia seperti calon pelamar pada CPNS.
“Jadi calon pelamar dengan usia satu tahun sebelum usia pensiun masih bisa melamar pada formasi PPPK,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa formasi PPPK diprioritaskan bagi pelamar yang memiliki syarat utama yakni pengalaman bekerja sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
“PPPK itu posisinya sudah siap bekerja. Sudah profesional. Mereka direkrut tanpa masa transisi seperti CPNS. Makanya ada pengalaman minimal 2 tahun dengan jabatan yang dilamar,” ujarnya.
Terkait pendataan seperti di Sistem Informasi SDM Kesehatan, Fitria mengungkapkan, jika calon pelamar sudah terdaftar di sistem, nantinya ada nilai afirmasi pada jabatan atau institusi yang dilamar.
Kemudian terkait tahapan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkot Bandung, lanjutnya, terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi.
“Setelah lulus seleksi administrasi, ada seleksi kompetensi teknis, manajerial dan kultural,” ucapnya.
Demikian Informasi yang bisa disampaikan, Mengenai Pendaftaran 1.261 Formasi ASN PPPK Pemkot Bandung 2022.***