Pengumuman Penting, Seleksi PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari 2023, Simak Ketentuannya

- 23 Desember 2022, 15:00 WIB
Pengumuman Penting, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari, Simak Ketentuannya
Pengumuman Penting, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari, Simak Ketentuannya /Mantra Sukabumi /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Pengumuman bahwa seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Kementerian Agama sudah resmi dibuka.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenag, seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2022.

Sebelum pengumuman bergulir seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut telah dinantikan oleh calon peserta yang ingin mendaftar tahun ini.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud bagi Para Institusi Pendidikan 2023, Simak Penjelasannya

Pada kesempatan ini sekjen Kemenag dan juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan pada Rabu, 21 Desember 2022 bahwa ada 49.549 formasi pada seleksi calon PPPK Kementerian Agama kali ini.

“Seleksi calon PPK Kemenag dibuka hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Kemenag.

Menurut Nizar, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kementerian Agama:

- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II). Di mana merupakan pelamar yang terdaftar pada database BKN dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag.

- Pelamar Non ASN Kemenag yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x