Ketiga, bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.
Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Provinsi Terbanyak Kasus Covid-19 Secara Nasional Melalui Rapid Test Massal
Baca Juga: Heboh Postingan Janda 31 Tahun Jual Rumah Dapat Bonus Dirinya, Awalnya Hanya Lelucon
Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.
Keempat, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Keenam, adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
Baca Juga: Demam Drama Korea Bikin Hati dan Kantong Terkuras, Benarkah?
Baca Juga: Hong Kong Resmi Buka Pendaftaran Calon Legislatif, Kaum Muda Demokrat Siap Tantang Tirani