Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan.
Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
Sebelumnya, Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS.