Resmi Dicabut Jokowi, Begini Tingkatan PPKM Saat Indonesia Dilanda Covid-19

- 31 Desember 2022, 06:15 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/

Sejumlah kabupaten dan kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.

Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki,

1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional,

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional,

3. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

PPKM jilid kedua.

Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi.

41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah