Sejumlah kabupaten dan kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.
Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki,
1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional,
2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional,
3. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
4. tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
PPKM jilid kedua.
Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi.
41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.