Resmi Dicabut Jokowi, Begini Tingkatan PPKM Saat Indonesia Dilanda Covid-19

- 31 Desember 2022, 06:15 WIB
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya
PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus Imbas Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Perkembangannya /PMJ News/

PPKM berbasis mikro.

Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.

Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.

Setelah dilaksanakan selama dua pekan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro berkali-kali.

Baca Juga: Mengenal Profil Lembaga BRIN, Heboh Gegara Beda Prediksi Cuaca Dengan BMKG

PPKM Darurat.

PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari.

Halaman:

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah