Baca Juga: Penasaran Ingin Tahu Harta Kekayaan Presiden Jokowi Terbaru, Ini Besarannya?
Baca Juga: Mencekam, Terjadi Penembakan di Washington DC Hingga Tewaskan 1 Orang dan 8 Luka-luka
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," ujar Kang Emil.**