Waspada! Gubernur Sebut Lima daerah di Jabar Berstatus Zona Oranye, Mana Saja?

- 20 Juli 2020, 19:11 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyumbangkan lukisan hasil karyanya dalam acara konser lelang PWI Jaya "The Story of Artist: Tribute for Artist" yang dihadiri secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 18 Juli 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyumbangkan lukisan hasil karyanya dalam acara konser lelang PWI Jaya "The Story of Artist: Tribute for Artist" yang dihadiri secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu 18 Juli 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

Baca Juga: Penasaran Ingin Tahu Harta Kekayaan Presiden Jokowi Terbaru, Ini Besarannya?

Baca Juga: Mencekam, Terjadi Penembakan di Washington DC Hingga Tewaskan 1 Orang dan 8 Luka-luka

Pemerintah Provinsi Jabar sendiri terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, tapi juga menyangkut protokol kesehatan.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) pada tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," ujar Kang Emil.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah