6. Apabila diterima di perguruan tinggi, pendaftar kemudian boleh melakukan verifikasi kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 Bagi Pelajar yang Tidak Memiliki KIP, Hanya 9 golongan Siswa ini yang Cair
Sementara syarat pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi dengan bukti dokumen yang sah tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
4. Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Penerima bantuan harus dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B.
Demikianlah informasi mengenai syarat daftar KIP Kuliah 2023 lengkap jadwal hingga tata caranya.
Untuk informasi lebih lebih lanjut mengenai informasi KIP Kuliah 2023, silah akses melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***