Pemerintah Terbitkan Panduan Salat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, ini Persyaratannya

- 27 Juli 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha.*
Ilustrasi Salat Idul Adha.* /dok

MANTRA SUKABUMI - Pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini sepertinya akan berbeda dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Pasalnya hingga saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Namun pemerintah melalui Menteri Agama mempersilahkan jika masyarakat ingin melaksanakan salat Idul Adha di lapangan atau di masjid dengan catatan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menag menegaskan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga: Dalil Mengenai Hukum Menyembelih Hewan Kurban, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha akan Tiba, Berikut Hal  yang Perlu Anda Ketahui Tentang Idul Adha

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

Baca Juga: Pahala Dibalik Puasa 9 Dzulhijjah Menurut Ustadz Adi Hidayat

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x