MANTRA SUKABUMI - Mabes Polri akhirnya menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (DjokTjan) di Malaysia.
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah tanggal 8 Juni 2020. Sebelumnya ia dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini dan menjadi warga disana.
Yang membuat publik tercengang adalah bebasnya Direktur PT Era Giat Prima itu keluar masuk Indonesia, bahkan sempat membuat KTP elektronik di Jakarta. Namun akhirnya pelarian Djoko Tjandra terhenti setelah Polri menangkap dirinya.
Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap
Baca Juga: Hadir Saat Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Vernita Syabilla: Saya Masih Utuh Berpakaian
Terbaru, Mabes Polri berhasil menangkap sang buronan. ditempuh melalui kerjasama Police to Police (P to P) antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia.
Diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, bahwa proses penangkapan Djoko Tjandra dilakukan melalui kerjasama Police to Police (P to P) antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia.
"Terimakasih datuk Hing, datuk Hamid, membantu seluruh proses penangkapan saudara Djoko Tjandra sehingga bisa kita bawa ke tanah air," kata Listyo seperti dikutip tim Mantra Sukabumi dari rri.co.id Jumat (31/07/2020).
Listyo berharap penangkapan terhadap DjokTjan menjawab keraguan publik, sekaligus sebagai bukti komitmen untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Polisi Buka Kembali Kasus Yodi Prabowo? Ini Fakta Sebenarnya
Baca Juga: Masih Berlanjut Kasus Kematian Yodi Prabowo, Sosok Orang Ketiga Ungkap Hal Ini
Ia pun berjanji, selama proses menindaklanjuti proses hukum DjokTjan di Kepolisian akan dilakukan secara transparan dan objektif.
"Kita akan transparan dan objektif untuk menjaga marwah institusi Polri. Proses hukum Djoko Tjandra akan ada proses di Kejaksaan, dan di kepolisian ada sendiri," pungkasnya.**