MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Mabes Polri setelah sekian lama buron. Presiden Jokowi langsung memberikan intruksi untuk menangkap dirinya.
Ia ditangkap melalui proses Police to Police (P to P) antara Kepolisan Indonesia dengan Kepolisian Malayasia. Ia dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma.
Tim Penyidik Bareskrim Polri terlihat menumpangi minibus putih saat membawa tersangka Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bareskrim Polri.
Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap
Baca Juga: Seluruh Provinsi Dapat Sapi untuk Qurban dari Presiden Jokowi
Dari pantauan di lapangan, Djoko bungkam seribu bahasa ketika ditembaki pertanyaan dari pewarta yang telah menunggu di Bareskrim Polri.
Dilansir dari rri.co.id Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya memastikan bahwa penindakan hukum kepada Djoko Tjandra tidak hanya dilakukan di Kejaksaan Agung saja.
Namun, institusi kepolisian juga akan menyelidiki buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (Cessie) Bank Bali tersebut.
"Sedangkan untuk proses Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di Kejaksaan (Agung) yang akan ditindaklanjuti. Namun demikian di kepolisian tentunya juga ada proses hukum tersendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/07/2020) malam.