Djoko Tjandra Diserahkan Polisi Diraja Malaysia di Atas Pesawat

- 1 Agustus 2020, 19:35 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra ditangkap kepolisian di Malaysia setelah kurang lebih 2 minggu dalam pemantauan polisi.

Sebagaimana diketahui, bahwa penangkapan Djoko Tjandra berkat kerjasama police to police antara Polisi Indonesia dengan Polisi Diraja Malaysia.

Namun masih ada yang belum tahu bagaimana Djoko Tjandra dapat ditangkap disana. Ternyata proses serah terima Djoko Tjandra dilakukan di atas pesawat.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Akan Sikat Seluruh Orang yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Serta Kroni-kroninya

Baca Juga: Retas Twitter dan Hasilkan 180.000 Dollar, Remaja Usia 17 Tahun ini Ditangkap Polisi

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Polri.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” jelas Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu (01/08/2020).

Argo menjelaskan, sebelum proses penangkapan Djoko Tjandra ini, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal. Surat tersebut disampaikan pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Jejak Pelarian Djoko Tjandra Hingga Akhirnya Ditangkap Setelah 11 Tahun

Baca Juga: Gas Elpiji 3 kilogram Langka Padahal Bukan Untuk Masyarakat Mampu

Kemudian Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, setelah itu barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (30/07/2020) tim Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tiba di Bandara Hakim Perdanakusuma membawa buronan yang 11 tahun menghilang.

Saat ini, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini ditempatkan di sel nomor satu.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Masih Terus Berlanjut

Baca Juga: 86 Tahun Jadi Museum, Kini Ribuan Orang Hadiri Doa Bayram Pertama di Hagia Sophia

Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, akan dikembalikan ke Rutan Salemba untuk menempatkannya sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x