Kembali, 131 Kilogram Sabu dan 160 Kilogram Ganja Berhasil Diamankan Polisi

- 3 Agustus 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi sabu. */Pixabay
Ilustrasi sabu. */Pixabay /

Atas perbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x