Mungkinkah Ketua KPK Disidang Pelanggaran Kode Etik, Ini Jawaban Dewas

- 4 Agustus 2020, 17:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri kepergok naik helikopter mewah
Ketua KPK Firli Bahuri kepergok naik helikopter mewah /H.O MAKI Via Antara/.*/H.O MAKI Via Antara

Baca Juga: Unik, Warteg Ternyata Bukan Hanya di Indonesia, di Restoran Italia Juga Ada

Tumpak juga membuka kemungkinan sidang pelanggaran kode etik bisa saja dilaksanakan bulan agustus atau desember nanti.

"Bulan Agustus mungkin kita lakukan sidang etik, mungkin nanti Desember setelah selesai semua tapi mudah-mudahan tidak ada karena memang tdk ada pelanggaran etik,"jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firly Bahuri menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya. Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk bergaya hidup mewah karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.

Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut kata Boyamin.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Baca Juga: Wow Fantastis, Ikan Cupang Ini Harganya 20 Juta, Lihat Bentuknya

Baca Juga: Noh Ji Hoon, Penyanyi Korea Alami Kecelakaan Saat Hujan Lebat

Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x