Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Masyarakat Semakin Sulit

- 11 Agustus 2020, 06:29 WIB
ILUSTRASI iuran BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI iuran BPJS Kesehatan. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembali Naik, DPR Menilai Pemerintah 'Tak Punya Hati'

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, Berikut Rinciannya

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi pemerintah pusat.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x