Bantuan Sosial Covid-19 Mulai Dari BLT Hingga Listrik, Berikut Rinciannya

- 26 Agustus 2020, 17:46 WIB
Sri Mulyani umumkan akan gabungkan berbagai program bansos dari pemerintah agar nantinya lebih cepat sampai dan tepat sasaran.
Sri Mulyani umumkan akan gabungkan berbagai program bansos dari pemerintah agar nantinya lebih cepat sampai dan tepat sasaran. /DOK. KEMENKEU


MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia telah memperburuk kondisi ekonomi negara terdampak. Bahkan beberapa negara dikabarkan masuk jurang resesi, termasuk Indonesia.

Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah membuat kebijakan berbagai program untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampat Covid-19 yang sudah terjadi hampir 7 bulan ini.

Berbagai kebijakan program tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat, terlebih setelah Covid-19 melanda banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, usaha, bahkan mata pencaharian mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Indonesia Kembali Salurkan Bansos Beras dan Uang Tunai Rp500 Ribu

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp92 Triliun Lebih Bansos Untuk PKH, KPM, dan BLT

Selain membantu masyarakat yang terdampak, bantuan ini juga diharapkan bisa mendongkrak perekonomian yang tumbuh minus 5,32 persen pada kuartal II 2020.

Berikut beberapa jenis program bantuan pemerintah untuk masyarakat yang nilainya triliunan rupiah:

Bantuan sembako
Bantuan yang berbentuk paket sembako ini diberikan kepada masyarakat sekitar bulan Maret 2020, saat pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia.
Bantuan ini diberikan di beberapa provinsi yang ada di Indonesia salah satunya di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di Jawa Barat sendiri bantuan tersebut senilai Rp600.000 dengan nominal uang Rp150.000 dan sisanya dalam bentuk sembako.

Listrik gratis
Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif tersebut berupa gratis bagi pelanggan 450 VA, dan subsidi 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi.

Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yaitu 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

Selain itu subsidi listrik juga diperpanjang menjadi 6 bulan yang awalnya hanyabberlaku untuk 3 bulan.

Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun untuk sekitar 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp600 ribu Direncanakan Cair Hari Ini, Segera Cek Syaratnya

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Pekerja Cair 31 Agustus 2020, Cek Nama Anda dan Segera Daftarkan Diri

Bantuan langsung tunai
Bersamaan dengan bantuan sembako, bantuan langsung tunai juga mulai direalisasikan sekitar bulan Maret 2020.

Melalui program ini, pemerintah memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni yang disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima dan melalui PT Pos Indonesia.

BLT dana desa
Tahun ini juga pemerintah membuat kebijakan dengan mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT).

Masyarakat mendapat bantuan dana sebesar Rp600.000 yang disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Kartu Prakerja
Pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu prakerja untuk membantu karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Melalui program ini pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos.

Baca Juga: Wow Menakjubkan Pertamina Alami Kerugian Hingga Rp11.28 Triliun

Uang tersebut digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja sebesar Rp 1.000.000
Kemudian sisanya diberikan untuk insentif, yaitu insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000) dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja
Selain lima bantuan di atas, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebanyak 15,7 juta orang.

Pekerja yang mendapat subsidi ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan ini sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran, sehingga totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Peneliti Jepang: Ozon Efektif Bisa Netralkan dan Dapat Membunuh Virus Corona

BLT usaha mikro kecil
Program terakhir yang dikeluarkan pemerintah adalah bantuan bagi para pelaku usaha mikro kecil berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Program yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 24 Agustus 2020 ini menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 22 triliun dengan syarat pelaku usaha tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah